APBDes Awal - Tahun 2022
- Sep 30, 2022
KEPALA DESA WANGEOTAK
KECAMATAN MALIFUT KABUPATEN HALMAHERA UTARA
PERATURAN DESA WANGEOTAK
NOMOR 02 TAHUN 2022
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA WANGEOTAK
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WANGEOTAK,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
b. bahwa Anggara Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desas) Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4264);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesa Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa-Desa Dalam Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2006 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor.... Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
14. Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif RT/RW serta Operasional Pemerintah Desa dan BPD di Kabupaten Halmahera Utara Tahun ANggaran 2020
15. Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 Nomor …);
16. Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Halmahera Utara (Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 Nomor …);
17. Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 Nomor 08)
18. Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2022 Nomor …);
19. Peraturan Desa Wangeotak Nomor 01 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode Tahun 2019 s.d 2025 (Lembaran Desa Wangeotak Tahun 2019 Nomor 01)
20. Peraturan Desa Wangeotak Nomor 01 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Wangeotak Tahun 2022 Nomor 01);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WANGEOTAK
Dan
KEPALA DESA WANGEOTAK
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA WANGEOTAK TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa WANGEOTAK Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
| Rp | 1.005.005.000 |
| Rp | 1.005.005.000 |
Surpuls/Defisit | Rp | 0 |
|
|
|
| Rp | 0 |
| Rp | 0 |
Selisih Pembiayaan (a-b) | Rp | 0 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran | Rp | 0 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APB Desa;
- Daftar Penyertaan Modal;
- Daftar Dana Cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
- Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
- berskala lokal desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SILPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Wangeotak
Ditetapkan di : Wangeotak
Pada tanggal : 10 Maret 2022
KEPALA DESA WANGEOTAK,
BERNATUS MELEUN
Diundangkan di : Wangeotak
Pada tanggal : 10 Maret 2022
SEKERTARIS DESA WANGEOTAK,
EDWARD A. JABARMASSE
(LEMBARAN DESA WANGEOTAK NOMOR 2 TAHUN 2022)
1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENDAPATAN ASLI DESA | |||
Hasil Usaha | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Hasil Aset | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
PENDAPATAN TRANSFER | |||
Dana Desa | Rp. 683.824.000 | Rp. 683.824.000 | Rp. 0 |
Bagi Hasil Pajak & Retribusi | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Alokasi Dana Desa | Rp. 321.181.000 | Rp. 321.181.000 | Rp. 0 |
Bantuan Keuangan Kabupaten | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Bantuan Keuangan Provinsi | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
PENDAPATAN LAIN-LAIN | |||
Hibah | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Sumbangan Pihak ketiga | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Pendapatan Lain-lain | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Rp. 323.556.000 | Rp. 323.556.000 | Rp. 0 |
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | Rp. 390.991.590 | Rp. 390.991.590 | Rp. 0 |
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA | Rp. 21.150.000 | Rp. 21.150.000 | Rp. 0 |
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | Rp. 136.764.800 | Rp. 136.764.800 | Rp. 0 |
BELANJA TAK TERDUGA | Rp. 132.542.610 | Rp. 132.542.610 | Rp. 0 |
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENERIMAAN PEMBIAYAAN | |||
SiLPA | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Pencairan Dana Cadangan | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
PENGELUARAN PEMBIAYAAN | |||
Pembentukan Dana Cadangan | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Penyertaan Modal Desa | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |