APBDes Awal - Tahun 2021

  • Sep 18, 2022

 

 

KEPALA DESA WANGEOTAK

KECAMATAN MALIFUT KABUPATEN HALMAHERA UTARA

 

PERATURAN DESA WANGEOTAK

NOMOR  02 TAHUN 2021

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA WANGEOTAK

TAHUN ANGGARAN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA WANGEOTAK,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

 

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.

Mengingat

:

1

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

2

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

3

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

4

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

5

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

6

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);

 

 

7

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);

 

 

8

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);

 

 

9

 

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa-Desa Dalam Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2006 Nomor 1);

 

 

10

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor  Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 Nomor   );

 

 

11

Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2019 Nomor  );

 

 

12

Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif RT/RW serta Operasional Pemerintah Desa dan BPD di Kabupaten Halmahera Utara (Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 Nomor  );

 

 

13

Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 Nomor 1);

 

 

14

Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 Nomor   );

 

 

15

PeraturanBupati Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 Nomor  );

 

 

16

Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Halmahera Utara (Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 Nomor 4);

 

 

17

Peraturan Desa Wangeotak Nomor 1 Tahun 2019  Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020 (Lembaran Desa Wangeotak Tahun 2019-2025 Nomor 1);

 

 

18

Peraturan Desa Wangeotak Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Wangeotak Tahun 2021 Nomor 1).

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WANGEOTAK

Dan

KEPALA DESA WANGEOTAK

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan      : PERATURAN DESA WANGEOTAK TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN

  DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2021.

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa WANGEOTAK Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :  

  1. Pendapatan Desa

Rp

1.000.104.000,00

  1. Belanja Desa

Rp

1.000.104.000,00

Surpuls/Defisit

Rp

0,00

  1. Pembiayaan

 

 

  1. Penerimaan Pembiayaan

Rp

0,00

  1. Pengeluaran Pembiayaan

Rp

0,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

0,00

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Desa;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

 

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

 

Pasal 5

  1. Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  2. Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  3. Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
  4. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SILPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

 

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa WANGEOTAK

                                                                                   

Ditetapkan di    :  Wangeotak

                                                                                    Pada tanggal     :  12 Januari 2021

                                                                                   

KEPALA DESA,

 

 

 

 

                                                                                    BERNATUS MELEUN

 

Diundangkan di      :  Wangeotak

Pada tanggal           :  12 Januari 2021

 

SEKERTARIS DESA

 

                                                     

 

 

EDWARD A. JABARMASSE

 

(LEMBARAN DESA WANGEOTAK NOMOR 2 TAHUN 2021)

1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENDAPATAN ASLI DESA
Hasil Usaha
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil Aset
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN TRANSFER
Dana Desa
Rp. 691.685.000 Rp. 691.685.000 Rp. 0
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Alokasi Dana Desa
Rp. 308.419.000 Rp. 308.419.000 Rp. 0
Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Hibah
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Sumbangan Pihak ketiga
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Pendapatan Lain-lain
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 316.366.000 Rp. 316.366.000 Rp. 0
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 420.451.500 Rp. 420.451.500 Rp. 0
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 65.893.500 Rp. 65.893.500 Rp. 0
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 84.000.000 Rp. 84.000.000 Rp. 0
BELANJA TAK TERDUGA
Rp. 113.393.000 Rp. 113.393.000 Rp. 0
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
SiLPA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Pencairan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Penyertaan Modal Desa
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0