SAPRAS
1.
Prasarana Umum lainnya
Ø Tempat ibadah
: 3 buah
Ø Lapangan Olah raga : 1 buah
Pengelolaan sarana dan prasana merupakan tahap keberlanjutan
dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan
program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan
keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan
pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan
kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu
mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai
kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
a.
Swadaya masyarakat
merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
b.
Perencanaan secara
partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat
dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun
kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam
rangka melaksanakan proses pembangunan,
c.
Kapasitas pemerintahan
daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
d.
Keberadaan
fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah
sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan
pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak
untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses
pembangunan.
A.
Kondisi Pemerintahan Desa
1.
Pembagian Wilayah Desa
Wilayah Desa Wangeotak
dengan luas
± 5012 ha.
Desa Wangeotak terdiri dari 2 Dusun, 2 RW dan 4 RT. Perangkat Desa menurut
jenis jabatannya di Desa Wangeotak terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris
Desa, Kaur
Keuangan, Kaur Umum
dan Tata Usaha dan Perencanaan, Kasi Pelayanan Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan
dan 2 Kepala Dusun.
2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 6 tahun 2014 bahwa di dalam Desa
terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola
Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga
Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa
penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa)
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan
Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD
berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.